Hak Data

Penghapusan Data

Terakhir diperbarui: 14 Juni 2026

Pengguna dapat mengajukan koreksi, pembatasan akses, atau penghapusan data sesuai kewenangan, kebutuhan pelaporan, dan ketentuan retensi BBGTK Jawa Tengah.

Cara Mengajukan Permintaan

  • Kirim email ke bbgtkjateng@kemendikdasmen.go.id dengan subjek "Permintaan Penghapusan Data PawartaDipa".
  • Sertakan nama lengkap, email akun, instansi, jenis data yang diminta, dan alasan permintaan.
  • BBGTK Jawa Tengah dapat meminta verifikasi identitas atau klarifikasi tambahan sebelum memproses permintaan.

Data yang Dapat Diproses

  • Profil akun lokal, token perangkat, data unggahan, dan data instrumen yang secara langsung terkait dengan akun pengguna.
  • Data yang sudah menjadi bagian dari laporan program, audit, atau arsip kelembagaan dapat disimpan sesuai kebutuhan hukum dan operasional.
  • Data agregat atau anonim yang tidak lagi mengidentifikasi individu dapat tetap digunakan untuk evaluasi mutu program.

Estimasi Penanganan

  • Permintaan akan ditinjau oleh pengelola PawartaDipa dan unit terkait.
  • Hasil peninjauan, tindakan yang dilakukan, atau alasan pembatasan penghapusan akan diinformasikan melalui kontak resmi pengguna.

Untuk pertanyaan terkait dokumen ini, hubungi bbgtkjateng@kemendikdasmen.go.id .