Penghapusan Data
Terakhir diperbarui: 14 Juni 2026
Pengguna dapat mengajukan koreksi, pembatasan akses, atau penghapusan data sesuai kewenangan, kebutuhan pelaporan, dan ketentuan retensi BBGTK Jawa Tengah.
Cara Mengajukan Permintaan
- Kirim email ke bbgtkjateng@kemendikdasmen.go.id dengan subjek "Permintaan Penghapusan Data PawartaDipa".
- Sertakan nama lengkap, email akun, instansi, jenis data yang diminta, dan alasan permintaan.
- BBGTK Jawa Tengah dapat meminta verifikasi identitas atau klarifikasi tambahan sebelum memproses permintaan.
Data yang Dapat Diproses
- Profil akun lokal, token perangkat, data unggahan, dan data instrumen yang secara langsung terkait dengan akun pengguna.
- Data yang sudah menjadi bagian dari laporan program, audit, atau arsip kelembagaan dapat disimpan sesuai kebutuhan hukum dan operasional.
- Data agregat atau anonim yang tidak lagi mengidentifikasi individu dapat tetap digunakan untuk evaluasi mutu program.
Estimasi Penanganan
- Permintaan akan ditinjau oleh pengelola PawartaDipa dan unit terkait.
- Hasil peninjauan, tindakan yang dilakukan, atau alasan pembatasan penghapusan akan diinformasikan melalui kontak resmi pengguna.
Untuk pertanyaan terkait dokumen ini, hubungi bbgtkjateng@kemendikdasmen.go.id .